27 Mei 2021

Monitoring PSU di Kerinci


Dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jambi yang digelar pada 27 Mei 2021, saya ditugaskan untuk melakukan monitoring PSU di Kabupaten Kerinci. Waktu tempuh dengan menggunakan kendaraan pribadi dari Kota Jambi menuju ke Kabupaten Kerinci sekitar 10 jam.

Kami berangkat dari KPU Provinsi Jambi sekitar Pukul 19.00 Wib, dan tiba di Kabupaten Kerinci sekitar Pukul 05.00 Wib langsung menuju Bintang Kerinci Hotel untuk beristirahat sejenak.

Pukul 08.00, kami menuju kantor KPU Kabupaten Kerinci untuk bertemu dengan Bapak Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kerinci dan selanjutnya bersama-sama dengan beliau melakukan monitoring ke beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 4 Kecamatan di Kabupaten Kerinci.

PSU ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor: 130/PHPU.GUB-XIX/2021, terkait Permohonan Gugatan Tim Sukses Pasangan Calon Cek Endra dan Ratu Munawaroh.

Mahkamah Konstitusi menemukan adanya Pemilih yang tidak berhak atau tidak memiliki KTP elektronik (KTP-el) ataupun belum melakukan rekam data KTP-el tetapi dapat memilih. Para Pemilih yang tidak berhak ini tersebar di 5 Kabupaten/Kota dan Mahkamah Konstitusi memerintahkan mengganti seluruh anggota PPK pada 15 Kecamatan dan mengganti seluruh anggota KPPS pada 88 TPS.

Pelaksanaan PSU di Provinsi Jambi berlangsung di 88 TPS yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota yaitu:
  1. Kabupaten Muaro Jambi 59 TPS pada 3 Kecamatan;
  2. Kabupaten Kerinci 7 TPS pada 4 Kecamatan;
  3. Kabupaten Batanghari 7 TPS pada 4 Kecamatan;
  4. Kabupaten Tanjung Jabung Timur 14 TPS pada 3 Kecamatan; dan
  5. Kota Sungai Penuh 1 TPS pada 1 Kecamatan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar