25 April 2021

Monitoring PSU di Labuhanbatu


Dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu yang digelar pada 25 April 2021, saya ditugaskan bersama Tota Pasaribu untuk melakukan monitoring PSU di KPU Kabupaten Labuhanbatu.

Setibanya di Bandara Kualanamu Pukul 10.00 Wib, kami di jemput Tim PSU KPU Provinsi Sumatera Utara, dan langsung berangkat dari Bandara Kualanamu menuju Kota Rantauprapat dengan menggunakan kendaraan pribadi yang ditempuh dalam waktu 8 jam.

Tiba di kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu sekitar Pukul 17.00 Wib, Tim PSU segera mengadakan rapat persiapan pelaksanaan PSU yang akan digelar esok hari dengan anggota dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu. Selama berada di Kota Rantauprapat, Tim menginap di Permata Land Hotel & Resort.

PSU ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor: 58/PHP.BUP-XIX/2021, terkait Permohonan Gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 di 9 TPS, yaitu:
  1. TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan;
  2. TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara;
  3. TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar