09 Oktober 2017

Sisi lain Verpol 2017


Keharusan Verifikasi bagi Partai Politik peserta Pemilu 2019 diatur dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan bahwa Partai Politik peserta Pemilu merupakan Partai Politik yang telah ditetapkan/lulus Verifikasi oleh KPU RI.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 mengubah metode verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019.

Amar Putusan tersebut menyatakan frasa “telah ditetapkan” dalam Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pada pelaksanaan Verifikasi Partai Politik untuk menjadi Peserta Pemilu 2019, KPU RI menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk membantu proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual.

Permasalahan yang timbul terkait penerapan SIPOL ini adalah:
  1. banyak data anggota Partai Politik dalam SIPOL yang tidak sesuai dengan salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan;
  2. banyak anggota Partai Politik hasil sampling yang tidak mengakui/mendukung partai politiknya karena tidak merasa menjadi anggota partai politik tersebut dan baru mengetahuinya pada saat verifikasi faktual oleh KPU; dan
  3. operator SIPOL Partai Politik yang berada di pusat tidak mendelegasikan kewenangannya kepada operator SIPOL di tingkat kabupaten/kota dalam pengelolaan data keanggotaan.



















































Tidak ada komentar:

Posting Komentar