Sehubungan dengan persoalan hukum yang sedang di proses oleh Aparat Penegak Hukum terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Pemilu Tahun 2014 dan Pilkada Tahun 2017 serta menghadiri persidangan perkara atas tanah dalam pendirian kantor KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, perlu dilakukan klarifikasi, supervisi dan advokasi.
Kami tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon Rabu 29 Juni 2022 dan langsung menuju kantor KPU Provinsi Maluku dan diterima oleh Bapak Kabag Hukum dan SDM untuk berkoordinasi terkait dengan adanya persoalan hukum di KPU Kabupaten Seram Bagian Barat.
Siang hari pukul 14.30 WIT kami berangkat dari kota Ambon menuju Piru Seram Bagian Barat dengan menggunakan kapal ferry yang ditempuh dalam waktu 1,5 jam. Setibanya di dermaga ferry Waipirit kami langsung menuju Hotel Amboina untuk beristirahat.
Pagi harinya kami menuju kantor KPU Kabupaten Seram Bagian Barat dan diterima oleh Ibu Sekretaris, Bapak Ketua Divisi Hukum dan Bapak Kasubbag Hukum untuk berdiskusi terkait persoalan hukum yang dihadapi oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Barat. Kami juga menghadiri persidangan perkara nomor: 13/Pdt.G/2021/PN/Drh dengan agenda Pemeriksaan Saksi Intervensi I dan II di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar