15 Maret 2020

Bekerja dari rumah #WfH


Bermula dari kota Wuhan di Tiongkok, virus jenis baru ini telah menyebar ke berbagai negara di belahan dunia yang menyebabkan timbulnya penyakit coronavirus disease 2019 atau yang disebut juga dengan COVID-19.

Beberapa instansi pemerintah telah menerapkan WfH sejak 15 Maret 2020 lalu. Kebijakan WfH yang pertama kali dikeluarkan berlaku hingga 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Kemudian masa WfH bagi ASN diperpanjang hingga 21 April 2020 terhitung sejak tanggal 1 April 2020. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Masa bekerja dari rumah bagi ASN kembali diperpanjang selama 14 hari kerja hingga 13 Mei 2020. Kebijakan perpanjangan kedua ini tertuang dalam SE Menteri PAN RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas SE Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Lalu, pada 12 Mei 2020, kembali terdapat kebijakan bahwa masa WfH ASN kembali diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Perpanjangan ketiga tersebut tertuang dalam SE Menteri PAN RB Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Setelah dilakukan evaluasi, pada 28 Mei 2020 masa WfH bagi para ASN kembali diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang. Perpanjangan keempat ini tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 57 Tahun 2020, dan kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut.

Selain perpanjangan masa WfH ASN, juga dikeluarkan SE yang mengatur pembatasan ASN untuk bepergian keluar daerah, kegiatan mudik, atau cuti.

Dengan ini berarti bahwa masa kerja dari rumah bagi ASN telah diperpanjang selama empat kali. Dengan diperpanjangnya kembali kebijakan WfH oleh Kementerian PAN RB ini, berarti ASN bekerja dari rumah telah berjalan hampir tiga bulan atau selama 11 minggu.

Pemberlakuan masa WfH bagi ASN ini mempertimbangkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar