10 Februari 2018

Verfak di Donggala & Sigi


Dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah mewajibkan semua Parpol harus diverifikasi secara faktual yang meliputi kepengurusan (75% di tingkat Provinsi dan 50% di tingkat Kabupaten/Kota), keterwakilan 30% perempuan, keanggotaan dan kepemilikan kantor Parpol.

Dalam rangka melaksanakan Putusan MK tersebut KPU RI menggunakan metode sampling sebesar 5 persen atau 10 persen dari rasio populasi jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, dan kami ditugaskan untuk melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan Verifikasi Faktual di KPU Kabupaten Donggala dan KPU Kabupaten Sigi.

Kami berangkat menuju Kota Palu pada 7 Februari 2018 dan menginap di Swiss-Belhotel Silae Palu.

Keesokan harinya kami menuju KPU Kabupaten Donggala yang ditempuh dalam waktu sekitar 45 menit dari Kota Palu dengan menggunakan kendaraan pribadi. Di KPU Kabupaten Donggala kami kami diterima dan berdiskusi mengenai proses pelaksanaan Verifikasi Faktual di Kabupaten Donggala dengan Bapak Ketua dan Divisi Teknis.

Dari KPU Kabupaten Donggala kami lalu menuju ke KPU Kabupaten Sigi yang ditempuh dalam waktu sekitar 1 jam. Di KPU Kabupaten Sigi kami juga diterima dan berdiskusi mengenai proses pelaksanaan Verifikasi Faktual di Kabupaten Sigi dengan Bapak Ketua dan Divisi Teknis. Setelah selesai berbincang dan berdiskusi kami di jamu makan siang oleh Bapak Ketua KPU Kabupaten Sigi di Resto & Kolam Pemancingan Nagaya.

Selama berada di Kota Palu, kami juga mengunjungi obyek wisata disana seperti Pantai BonebulaPusentasi Donggala yaitu obyek wisata alam berupa sumur dengan ukuran raksasa berdiameter hingga 10 meter namun kedalamannya tidak menentu karena dipengaruhi pasang surut air laut, dan wisata Hutan Mangrove Gonenggati yang memiliki spot-spot unik dan menarik dan colorfull.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar